SKRIPSI : ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 795/PDT.G/2020/PA. TANG TENTANG PERCERAIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN HUKUM ISLAM
Putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain karena perceraian. Alasan-alasan perceraian telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Hukum Islam. Penulis meneliti perceraian diakibatkan pihak suami homoseksual dengan tujuan untuk menganalisa dan mengetahui kesesuaian alasan perceraian tersebut dengan ketentuan UU Perkawinan dan Hukum Islam. Selain itu, untuk menganalisa dan mengetahui putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait gugatan perceraian karena pihak suami homoseksual. Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian deskriptif, yaitu menggambarkan dan menganalisa secara sistematis, faktual, dan akurat tentang perceraian akibat salah satu pihak mengalami gangguan mental. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur dan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan perceraian karena pihak suami homoseksual Pertimbangan hakim dalam memutus perkara Pengadilan Agama Nomor: 795/Pdt.G/2020/PA. Tang. Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat telah cukup alasan untuk melakukan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Pasal 19 Huruf (f) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu gugatan Penggugat patut untuk dikabulkan. Maka petimbangan hakim dalam putusan ini menggunakan Kompilasi Hukum Islam. Amar putusan itu, antara lain: mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek serta menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah menikah di Pondok Aren pada tanggal 5 Januari 2020 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Pondok Aren tanggal 5 Januari 2020, No. 0025/025/I/2020, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. Amar putusan itu sesuai dengan fakta serta bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan.
Tidak tersedia versi lain