SKRIPSI : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BAYI AKIBAT BEDAH OPERASI PADA PERJANJIAN TERAPEUTIK BERDASARKAN KUH PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTAMOBAGU NOMOR 82/Pdt.G/2019/Pn.Ktg)
Pasien dan dokter membentuk hubungan medis maupun hubungan hukum. Dari hubungan hukum dalam Perjanjian Terapeutik menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam hubungan pasien dan dokter ini dapat terjadi sengketa medik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mengetahui mengenai keabsahan Perjanjian Terapeutik menurut KUH Perdata, dan untuk menganalisis dan mengetahui mengenai perlindungan hukum terhadap pasien bayi akibat bedah operasi pada Perjanjian Terapeutik berdasarkan KUH Perdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dihubungkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 82/Pdt.G/2019/Pn.Ktg. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dengan cara studi dokumen. Analisis data yang dilakukan secara normatif kualitatif. Hasil penelitian pertama yaitu keabsahan Perjanjian Terapeutik menurut KUH Perdata diatur di dalam Pasal 1320. Perjanjian Terapeutik antara Dede Tawil dan Rumah Sakit Umum Monompia sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yaitu: 1. Sepakat, kesepakatan terjadi antara Dede Tawil dengan Rumah Sakit Umum Monompia pada tanggal 14 Oktober 2017. 2. Cakap, dalam hal ini Dede Tawil selaku ayah dari Hilda Albaqiya Tushshalihat Tawil telah cakap karena telah menikah dan sehat akal pikirnya, serta Rumah Sakit Umum Monompia selaku badan hukum. 3. Suatu hal tertentu yaitu objek dari Perjanjian Terapeutik ini upaya penyembuhan yang dilakukan dengan cara operasi pada penyakit yang terdapat di bagian usus Hilda Albaqiya Tushshalihat Tawil. 4. Sebab yang halal yaitu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum karena kedua pihak menghendaki suatu yang halal, karena dengan ilmu pengetahuan yang sudah diperoleh dokter guna menolong Hilda Albaqiya Tushshalihat Tawil, Dede Tawil juga berkehendak yang halal, yaitu kesembuhan kesehatan anaknya. Kedua, perlindungan hukum terhadap pasien bayi akibat bedah operasi pada Perjanjian Terapeutik berdasarkan KUH Perdata dan UUPK berupa perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan hukum preventif terdapat dalam Pasal 1320 mengenai syarat sahnya perjanjian, Pasal 1338 mengenai asas kebebasan berkontrak, asas pacta sunt servanda,asas itikad baik, dan Pasal 1243 mengenai wanprestasi, sedangkan dalam UUPK tercantum dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Perlindungan hukum represif terdapat pada Pasal 1239 KUH Perdata, Pasal 45 UUPK mengenai penyelesaian sengketa, Pasal 19 UUPK mengenai tanggung jawab, dan Pasal 60 UUPK mengenai sanksi administratif.
Tidak tersedia versi lain