Text
(Skripsi) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA BARANG-BARANG BEKAS YANG DIDUGA HASIL PENCURIAN (Studi Pada POLSEK Lemah Abang Kabupaten Cirebon)
Tindak Pidana Penadahan adalah kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan membeli sesuatu barang yang ternyata merupakan hasil kejahatan seperti pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan dan rampasan yang dinamakan sekongkol atau biasa disebut tadah itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan dalam Pasal 480 KUHP.Kasus Tindak Pidana Penadahan di Kabupaten Cirebon terdapat beberapa kasus yang berkaitan pada tindak pidana pencurian.
Tidak tersedia versi lain