Text
(Skripsi) TINJAUAN YURIDIS PENGEMBANGAN KARIR ASN DALAM MUTASI JABATAN DILINGKUNGAN PEMKOT CIREBON DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN.
Pengembangan karier adalah proses pelaksanaan (implementasi) perencanaan karier. Pengembangan karier pegawai dapat dilakukan melalui dua cara yaitu Diklat dan Non-diklat. Pengembangan karier PNS menyangkut peningkatan/kemajuan karier pegawai dalam lingkup organisasinya. Pengembangan karier sebagai promosi di dalam organisasi. Adanya pola karier yang jelas juga memberikan keamanan karier bagi para pejabat struktural di lingkungan pusat maupun daerah. Pola karier tidak lagi bergantung pada pergantian pimpinan instansi.
Sesuai dengan tujuan di atas maka dalam penelitian ini dirumuskan dua rumusan masalah. Pertama, Bagaimana mekanisme system pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Kedua, bagaimana kebijakan Pemda Kota Cirebon dalam pengembangan karir terhadap mutasi jabatan ASN. Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Yuridis Normatif yang mana sasaran penelitian ini hukum atau kaedah (norm). Penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma serta aturan-aturan dalam hukum positif.
Tidak tersedia versi lain