Kajian Yuridis Normatif Terhadap Pengemudi Kendaraan Becak Bermotor Menurut Pasal 47 Junctis Pasal 77 dan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini diambil karena fenomena hukum keberadaan becak bermotor sampai saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur.