Dalam Rangka Penegakan Hukum Sesuai Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Berwenang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Undang-undang Yang Menjadi Dasar Hukumnya Dan Pelaksanaannya Dibawah Koordinasi Dan Pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. untuk Menjamin Terselenggaranya Penyidikan Tindak Pidana Sesuai Dengan Perundang-undangan,…