Raskin adalah hak bagi masyarakat tidak mampu yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokoknya dalam bentuk beras.
Raskin adalah hak bagi masyarakat tidak mampu yang diberikan dan ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencukupi sebagian kebutuhan pangan pokoknya dalam bentuk beras.