Memahami dan menganalisi realita praktek pelayanan darah oleh tenaga transfusi darah kepada pasien menurut peraturan perundang-undangan dan menganalisis pertanggung jawaban hukum terhadap tenaga kesehatan yang melakukan malprkatek. Metode penelitian metode yuridi nsosiologis dengan pendekatan yuridis empiris.
Secara Humanistik, tenaga kesehatan khususnya tenaga transfusi darah sebagai manusia biasa tentunya tidak lepas dari kelalaian dan kealpaan bahkan kesengajaan kelalaian dan kealpaan bahkan kesengajaan . Kelalaian yang terjadi pada saat melalukan tugas profesinya , inilah yang dapat mengakibatkan malpraktik medis