Ketidak sesuaian peresepan obat dengan Formularium Nasional (Fornas) akan berdampak terhadap menurunnya kualitas pelayanan instansi tersebut. Menurut Permenkes No. 28 tahun 2014 penggunaan obat di luar Fornas dapat digunakan apabila sesuai dengan indikasi medis yang biayanya tidak boleh dibebankan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan pe…