Itsbat nikah merupakan suatu penetapan atas perkawinan yang sebelumnya telah dilakukan sesuai dengan syariat Agama Islam akan tetapi perkawinannya tersebut tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) selaku yang berwenang untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA). Seperti halnya yang terjadi di Pengadilan Agama Garut bahwa pada setiap tahunnya terjadi peningkatan permohonan …