Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan telah menjadi salah satu unsur dalam mewujudkan Hak Asasi Manusia. Dewasa ini organisasi kemasyarakatan semakin meningkat jumlahnya, diantaranya terdapat organisasi yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tertib administrasi oleh karenanya perlu adanya peran pemerintah dalam pengawasan terhadap hal tersebut.