Pengertian Pinjam meminjam Pasal 1754 KUHPerdata bahwa pihak yang meminjam sejumlah barang dengan syarat harus mengembalikan barang tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan. Perbuatan wanprestasi merupakan sumber dari konflik atau sengketa antara debitur dengan kreditur. Di dalam kehidupan sehari-hari konflik atau sengketa dapat diselesaikan secara hukum. Penyelesaian melalui jalur hukum atau …