Penelitian ini berjudul “Tinjauan Yuridis Penghapusan Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis-empiris. Yang mengambil sumber pustaka dari berbagai macam literature serta bahan hukum primer. serta menggunakan pendekatan Undang-Undang.