Sistem kearsipan dalam menunjang efektivitas pekerjaan terutama dalam bidang administrasi dapat mempengaruhi kegiatan dan proses yang berkaitan dengan pengelolaan kearsipan.
Faktor faktor penyebab adanya gelandangan dan pengemis adalah jumlah pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan lapangan pekerjaan yang memadai dan kesempatan kerja yang tidak selalu sama. Disamping itu menyempitnya lahan pertanian di desa karena banyak digunakan untuk pembangunan pemukiman dan perusahaan atau pabrik.
Waralaba (franchise) adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual. Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern (Di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak) peneliti menyatakan bahwa belum terlaksana den…
Semua pihak menyadari dan mengupayakan bahwa pelayanan harus diberikan secara ramah dan sabar oleh petugas, namun kenyataannya masih ada petugas yang belum ramah dan sabar dalam melayani masyarakat. Kondisi tempat pelayanan yang ada
Kurangnya anggaran untuk kegiatan pembinaan gelandangan dan pengemis menjadi salah satu faktor kurang optimalnya kinerja Dinas Sosial Kabupaten pandeglang dalam melakukan pembinaan kepada gelandangan dan pengemis
Berbagai upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah berjalan cukup baik, hingga akhirnya perbaikan dalam kondisi kesejahteraan masyarakat tercapai. tetapi beberapa kali Indonesia juga diguncang berbagai masalah nasional yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat. berbagai upaya penanggulangan kemiskinan dilakukan oleh pemerintah, sehingga masalah kemiskinan dapat diatasi dan tid…
Pembangunan Sarana Prasarana Desa dengan mekanisme swakelola dan padat karya menjadi kegiatan prioritas di Kabupaten Lebak dalam rangka mengentaskan pengangguran. pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana prasarana desa dengan mekanisme swakelola dan padat karya dalam Program Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja berupa swakelola dan Padat Karya Infrastruktur.
pelaksanaan kepemimpinan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 cukup baik dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proforsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal…