pelaksanaan kepemimpinan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 cukup baik dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proforsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal…
pelaksanaan kepemimpinan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 cukup baik dan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proforsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal…