Keadilan restoratif (restoratif justice) adalah sebuah upaya atau pendekatan model baru di Indonesia yang sangat dekat dengan asas Musyawarah yang merupakan jiwa bangsa Indonesia sendiri. Pemidanaan adalah sebagai upaya hukum terakhir (ultimum remedium) dapat dihindari, jika konflik yang muncul dalam masyarakat dapat diselesaikan oleh kedua pihak dengan mengutamakan rasa keadilan dari kedua pih…