Asas Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Asas Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri Nomor 113 tahun 2014 ini mengatakan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.