pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan di Desa Kupahandap sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 47 Tahun 2012. Namun kepatuhan administrasi SPOP belum sesuai dan kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2 masih belum sesuai.
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor Perdesaan dan Perkotaan di Desa Kupahandap sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 47 Tahun 2012. Namun kepatuhan administrasi SPOP belum sesuai dan kepatuhan dalam pembayaran PBB-P2 masih belum sesuai.