Perguruan Tinggi sebagai pencetak insan unggul, cerdas dan berkarakter bertanggungjawab atas kebutuhan SDM bagi Industri, Dunia Usaha dan Dunia Kerja (IDUKA) serta Masyarakat. Kemendikbud-Ristek telah mengeluarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan di pasal 15 terdapat program yang menegaskan bahwa mahasiswa memiliki hak belajar di program studi lain …