Kebijakan transaksi non tunai merupakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditindak lanjuti pihak Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan surat edaran SE910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Kebijakan transaksi non tunai merupakan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang ditindak lanjuti pihak Kementerian Dalam Negeri dengan mengeluarkan surat edaran SE910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.