Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juli 2018 dengan tujuan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi wajib pajak yang berstatus UMKM dengan tarif pajak sebesar 0.5% dari peredaran bruto. Peraturan Pemerintah ini merupakan opsional dimana wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkan insentif ini atau menggunakan tarif umum pajak penghasilan pasal 17. Penelitian ini…