Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi. Namun, terhadap putusan arbitrase dapat diminta pembatalan. Pasal 70 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengatur alasan-alasan pembatalan putusan arbitrase. Alasan-alasan itu bersifat limitatif. Penulis meneliti pembatalan Putusan Arbitrase BANI Nomor 854/V/ARB-BANI/2016, dengan tujuan untuk mengeta…