Untuk mengetahui implementasi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) terhadap limbah rumah sakit, dan mengeyahui proses pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan terhadap limbah limbah rumah sakit yang sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1204/Menjes/SK/X/2004 tentang persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit