Pelaksanaan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang Nomor 95 Tahun 2018 berdasarkan Peraturan nomor 95 tahun 2018 pasal 10 harus melaksanakan kewajiban sebagai aparatur sipil negara untuk masuk kerja setiap hari senin sampai dengan jumat, dengan waktu yang telah ditentukan.