Permohonan pembatalan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi merupakan tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila debitur beritikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang-utangnya. Penulis meneliti pembatalan perjanjian perdamaian dalam kepailitan antara PT. Bank