Badan Permusyawaratan Desa dibentuk untuk tujuan mendorong terciptanya hubungan kontraktual antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa (Agent)dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) (Principal) sebagai wakilwakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pengawasan anggaran menjadi salah satu fungsi dari Badan Permusyawaratan De…