Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kabupaten Pangandaran sudah dilaksanakan namun belum optimal. Hal ini dikarenakan belum dilakukannya tiga fungsi utama proses pengelolaan kekayaan (aset) daerah.