Makelar prostitusi online merupakan suatu tindak pidana yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat dijatuhi pidana dan pemidanaan. Penulis meneliti tentang pidana dan pemidanaan terhadap makelar prostitusi online dalam kaitannya dengan Pasal 296 KUHP tentang Makelar Prostitusi dan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan tujuan untuk…