Berdasarkan penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengelolaan tanah kas desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa, pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan tanah kas desa, pelaporan hasil penyewaan tiap bulan/tahunnya, dan pengawasan.