Text
SKRIPSI: PERJANJIAN PENETAPAN HARGA TIKET PENUMPANG KELAS EKONOMI ANTARA PARA PELAKU USAHA JASA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DIKAITKAN DENGAN UU NOMOR 5 TAHUN 1999 DAN PUTUSAN KPPU NOMOR 15/KPPU-I/2019
Salah satu kegiatan yang dilarang oleh UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah melakuan perjanjian penetapan harga. Penulis meneliti dugaan perjanjian penetapan harga oleh para pelaku usaha jasa angkutan udara niaga yang melibatkan tujuh perusahaan penerbangan dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis perjanjian penetapan harga yang berpotensi menimbulkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 serta untuk mengetahui dan menganalisis putusan KPPU terkait dengan perjanjian penetapan harga oleh para pelaku usaha jasa angkutan udara niaga berjadwal.
Tidak tersedia versi lain