SKRIPSI : KEBIJAKAN PEMBERIAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA KEBIRI KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA SEKSUAL TERHADAP ANAK DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Di dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) disebutkan secara tegas bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum. Berdasarkan konsep negara hukum tersebut, maka setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan di muka hukum, termasuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan, khususnya kejahatan seksual. Salah satu upaya untuk menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak, Pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum pidana melalui Undang-Undang
Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut mengatur tentang pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak melalui tindakan kebiri. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisa kebijakan hukum pidana sanksi kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual pada anak dilihat dari perspektif Hukum Pidana Indonesia dan HAM. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kebijakan serta pendekatan analisis konsep. Dalam undang-undang tersebut mengatur adanya pidana dan tindakan. Tindakan yang dimaksud dalam Perppu tersebut berupa pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi. Kebijakan kebiri kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dalam perspektif pidana dan pemidanaan, bahwa hukum pidana dasarnya merupakan sarana untuk mencapai tujuan tertentu, yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu. Pelaksanaan hukum kebiri kimia hanya berorientasi pada pembalasan yang tidak sesuai dengan prinsip pemidanaan di Indonesia. Pemberian hukuman melalui pengebirian dapat dikualifikasi sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi serta tidak sesuai dengan konstitusi dan komitmen Indonesia dalam bidang hak asasi manusia dan dianggap sebagai suatu kemunduran dalam keilmuan hukum pidana. Ketentuan pasal 28G ayat (2) konstitusi Indonesia menyatakan bahwa
Tidak tersedia versi lain