Text
Peranan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak
tugas pokok BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak, belum sepenuhnya dilakukan secara optimal karena hanya 3 (tiga) tugas pokok yang dilaksanakan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa dan proses pembahasan dan penetapan peraturan desa bersama Kepala Desa, dari 6 (enam) tugas pokok.
Tidak tersedia versi lain