Text
(Skripsi) Analisis Perbandingan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Menurut Pasal 17 Dan Pasal 4 Ayat 2 Terhadap Pajak Terutang Badan CV. Sumber Mulya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan jika dihitung menurut Pasal 17 dan dihitung sebagai PPh Badan Terhutang Final tiap masa pajaknya dengan Pasal 4 Ayat 2 dan PP. No.46/2013 terhadap Pajak Penghasilan Badan Terutang CV. Sumber Mulya.Penelitian ini dilakukan dan disimulasikan untuk penerapannya di CV. Sumber Mulya dengan waktu penelitian dilakukan mulai bulan Juni 2018 sampai dengan bulan Juli 2018. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diambil dari laporan keuangan CV. Sumber Mulya dari hasil observasi dan wawancara dengan informan kunci sehingga menjadikan data yang diperoleh adalah valid untuk digunakan dalam penelitian menggunakan metode analisis Deskriptif Kuantitatif. Selain itu juga penulis melakukan penelitian kepustakaan untuk dapat membandingkan antara hasil studi lapangan dengan dasar-dasar teori yang ada.Dari hasil penelitian yang didapat bahwa perhitungan beban pajak penghasilan badan terutang CV. Sumber Mulya menggunakan perhitugan PPh Final Pasal 4 Ayat 2 dan PP No.46/2013 sebesar Rp. 48.446.280,-. lebih kecil jika dibandingkan memakai perhitungan Pasal 17, dimana ditahun 2017 beban PPh Badan Terhutang sebesar Rp. 149.925.013,- . Jadi terdapat selisih sebesar Rp.101.478.733,-.
Tidak tersedia versi lain