Text
(Skripsi) IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB DINAS SOSIAL DALAM MENANGANI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Pada Dinas Sosial Kota Cirebon)
Anak yang berhadapan dengan hukum menurut Keputusan Menteri Sosial RI Tentang Panduan Umum Program Kesejahteraan Sosial Anak, adalah berusia 6-18 tahun, meliputi anak diindikasikan melakukan pelanggaran hukum, anak yang mengikuti proses peradilan, anak yang berstatus diversi, dan anak yang telah menjalani masa hukuman pidana serta anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Perlindungan dan pendampingan merupakan tugas dari Dinas Sosial dan instansi terkait dengan dikeluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Dalam peneliti ini permasalahan yang ingin diketahui ialah 1) Bagaimanakah Implementasi Tanggung Jawab Dinas Sosial dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum, 2) Apakah yang menjadi kendala Dinas Sosial dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis sosiologis artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis tanggungjawab Dinas Sosial dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.
Tidak tersedia versi lain