Badan Permusyawaratan Desa dibentuk untuk tujuan mendorong terciptanya hubungan kontraktual antara kepala desa sebagai kepala pemerintah desa (Agent)dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) (Principal) sebagai wakilwakil rakyat desa yang diperagakan oleh lembaga legislatif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Pengawasan anggaran menjadi salah satu fungsi dari Badan Permusyawaratan De…
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur Akuntabilitas Alokasi Dana Desa dan untuk mengetahui bagaimana Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa, Apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undang. Alokasi Dana Desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan pembangungan di tingkat pedesaan. Alokasi Dana Desa berasal dari pendapatan Transfer yang bersumber…